Tags:
nasional
dinas provinsi
Jumat 5 November 2021 bertempat di Kantor Staf Presiden, dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Penyampaian Aspirasi Terkait dengan Penerimaan Guru PPPK Tahun 2021 oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Ibu Dr. Ir. Insun Sangadji, M.Si bersama Komisi IV DPRD Provinsi Maluku yang dihadiri oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) PPPK Guru, Sekretaris Dirjen GTK Kemdikbud Ristek dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Pengumuman hasil seleksi Guru PPPK tahap I telah diumumkan secara resmi oleh Kemdikbudristek pada tanggal 29 Oktober 2021 yang lalu, berdasarkan hasil tersebut terdapat 222 peserta seleksi dari Provinsi Maluku dinyatakan lulus dari 2.079 peserta yang mengikuti seleksi pada tahap I. Untuk itu Kepala Dinas Dikbud Prov. Maluku dan Komisi IV DPRD Maluku mengaharapakan agar ada peninjauan kembali terkait dengan afirmasi tambahan seleksi Guru PPPK, baik dari faktor usia, masa tugas, sertifikat pendidik dan status khusus guru honorer THK-II mendapatkan penambahan mengingat kebutuhan guru di Provinsi Maluku mencapai 3.000an lebih sehingga kekurangan tersebut dapat diatasi.
Dihadapan pejabat-pejabat terkait, Kepala Dinas Dikbud dan Komisi IV DPRD Maluku juga menyampaikan data dan skema terkait dengan kekurangan dan kelebihan tenaga pendidik di Provinsi Maluku dimana menjadi faktor penyebab turunnya jumlah usulan formasi dari usulan formasi awal.
Pada pertemuan itu juga mempertanyakan terkait dengan skema pembayaran gaji guru PPPK nantinya karena dari segi jumlah dan kebutuhan anggaran yang cukup besar, untuk itu meminta kejelasan terkait dengan tata cara penggajian apakah menggunakan APBN atau APBD. Pertemuan berlangsung selama 2 jam berjalan dengan lancar dan alot, Ibu Kepala Dinas Dikbud Provinsi Maluku berharap agar semua aspirasi yang telah disampaikan dapat diterima dan ditindaklanjuti sehingga kekurangan tenaga pendidik di Provinsi Maluku dapat teratasi.