Pemerintah Provinsi Maluku
LAYANAN ASPIRASI DAN PENGADUAN ONLINE RAKYAT

Layanan Pengaduan & Aspirasi Publik

Sampaikan laporan, kritik, masukan, dan pengaduan terkait pelayanan publik bidang pendidikan dan kebudayaan di Provinsi Maluku secara mudah, transparan, dan terintegrasi.

Kanal Resmi Nasional

SP4N-LAPOR! Republik Indonesia

Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional terintegrasi dengan Kementerian PAN-RB, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Ombudsman RI.

3 Klasifikasi Laporan: Pengaduan Layanan, Aspirasi Pembangunan, dan Permintaan Informasi.
Fitur Anonim & Rahasia: Identitas pelapor dijamin aman dan terlindungi undang-undang.
Tracking Nomor Laporan: Pantau progres tindak lanjut pengaduan Anda secara real-time.

Formulir Pengaduan Internal

Kirimkan pengaduan langsung ke tim penanganan pengaduan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.

Cek Status Tiket
Standard Operating Procedure

Alur & Waktu Penanganan Pengaduan

Setiap pengaduan yang masuk ditangani secara profesional dan berjenjang sesuai tata kelola pelayanan publik.

1

Penyampaian

Masyarakat menyampaikan laporan melalui SP4N-LAPOR!, formulir elektronik, atau meja pengaduan langsung.

2

Verifikasi Data

Admin pengaduan memverifikasi kelengkapan identitas dan substansi laporan dalam waktu 1 - 3 hari kerja.

3

Tindak Lanjut

Bidang teknis terkait (SMA, SMK, PK, GTK, Kebudayaan, Umum) melakukan klarifikasi & investigasi lapangan.

Penyelesaian

Jawaban dan rekomendasi penyelesaian disampaikan kembali kepada pelapor secara transparan.

Butuh Konsultasi / Pengaduan Langsung?

Anda dapat berkunjung langsung ke Meja Layanan Pengaduan Tatap Muka di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku pada jam operasional kerja.

Alamat Kantor

Jl. Pendidikan No. 1, Kota Ambon

Jam Operasional

Senin - Jumat, 08:00 - 16:00 WIT