A. Ketentuan!
  1. Harus memberikan Identitas Pelapor yang benar agar dapat ditindak lanjuti
  2. Laporan adalah kejadian fakta
  3. Laporan disertai bukti berupa minimal 1 (satu) Foto/Gambar/Screenshot
  4. Laporan harus menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku
B. Identitas Pelapor akan dijaga kerahasiaannya sesuai Permen Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 Tanggal 1 Desember 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Buat Pengaduan Elektronik