SP4N-LAPOR! Republik Indonesia
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional terintegrasi dengan Kementerian PAN-RB, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Ombudsman RI.
Formulir Pengaduan Internal
Kirimkan pengaduan langsung ke tim penanganan pengaduan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.
Alur & Waktu Penanganan Pengaduan
Setiap pengaduan yang masuk ditangani secara profesional dan berjenjang sesuai tata kelola pelayanan publik.
Penyampaian
Masyarakat menyampaikan laporan melalui SP4N-LAPOR!, formulir elektronik, atau meja pengaduan langsung.
Verifikasi Data
Admin pengaduan memverifikasi kelengkapan identitas dan substansi laporan dalam waktu 1 - 3 hari kerja.
Tindak Lanjut
Bidang teknis terkait (SMA, SMK, PK, GTK, Kebudayaan, Umum) melakukan klarifikasi & investigasi lapangan.
Penyelesaian
Jawaban dan rekomendasi penyelesaian disampaikan kembali kepada pelapor secara transparan.
Butuh Konsultasi / Pengaduan Langsung?
Anda dapat berkunjung langsung ke Meja Layanan Pengaduan Tatap Muka di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku pada jam operasional kerja.
Alamat Kantor
Jl. Pendidikan No. 1, Kota Ambon
Jam Operasional
Senin - Jumat, 08:00 - 16:00 WIT