Pengelolaan dan standardisasi pendidikan menengah (SMA/SMK) serta pendidikan layanan khusus (SLB) secara komprehensif.
Menjaga, merawat, dan mempromosikan tradisi, sejarah, kesenian, serta manajemen cagar budaya daerah Maluku.
Meningkatkan kapasitas aparatur, kepegawaian, serta memastikan transparansi dan integritas administrasi publik.
Visualisasi hierarki rantai komando dan distribusi unit kerja berdasarkan Peraturan Gubernur mengenai Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Maluku.
Diagram pohon interaktif: klik node untuk buka/tutup cabang bawahan.
Perbandingan jumlah seksi dan sub-organisasi.
Daftar lengkap pimpinan, bagian sekretariat, bidang pembinaan, cabang dinas serta kelompok fungsional di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.
Dr. Sarlota Singerin, S.Pd., M.Pd.
Pimpinan tertinggi yang memimpin dan mengoordinasikan seluruh perumusan kebijakan strategis, penyelenggaraan urusan pendidikan menengah, pendidikan khusus, serta pelestarian kebudayaan di Provinsi Maluku.
Seksi / Sub-Unit Bawahan (8):
Syamsulnandar Joisangadji
Mengoordinasikan urusan administratif, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, serta perencanaan dan evaluasi internal organisasi.
Seksi / Sub-Unit Bawahan (3):
Fentje Mandaku, S.Pd., M.Si.
Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Seksi / Sub-Unit Bawahan (3):
Rusman Tanamal, S.IP.
Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan kemitraan vokasi.
Seksi / Sub-Unit Bawahan (3):
Helga Sahetappy, S.H., M.H.
Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Sekolah Luar Biasa (SLB) dan pendidikan layanan khusus/inklusif.
Seksi / Sub-Unit Bawahan (3):
Keterina Lourina Lappy, S.H., M.H.
Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya, sejarah, tradisi, dan kesenian daerah Maluku.
Seksi / Sub-Unit Bawahan (3):
Jefikz Berhitu, S.T., M.T.
Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidik, tenaga kependidikan, serta tenaga kebudayaan.
Seksi / Sub-Unit Bawahan (3):
Unit Pelaksana Teknis Daerah dan perpanjangan tangan dinas di gugus wilayah kabupaten/kota.
Seksi / Sub-Unit Bawahan (3):
Tenaga fungsional ahli yang menjalankan tugas teknis profesi, pengawasan sekolah, perencana, dan analisis kebijakan secara profesional.
Seksi / Sub-Unit Bawahan (3):