Membangun generasi cerdas, berkarakter, dan melestarikan warisan budaya luhur di Bumi Raja-Raja.
Sekolah Menengah
Tenaga Pendidik
Peserta Didik
Cagar Budaya
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memiliki tugas pokok membantu Gubernur dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang pendidikan dan bidang kebudayaan yang menjadi kewenangan daerah.
Selain itu, Dinas juga berkewajiban untuk melaksanakan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku menyelenggarakan fungsi-fungsi berikut:
Menyusun dan merumuskan kebijakan daerah di sektor pendidikan (menengah dan khusus) serta pelestarian kebudayaan daerah.
Melaksanakan program dan kegiatan terkait pengelolaan pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Provinsi Maluku.
Melaksanakan pengawasan, evaluasi, serta pelaporan terhadap seluruh penyelenggaraan urusan pendidikan dan kebudayaan di wilayah Maluku.
Menyelenggarakan urusan kesekretariatan yang meliputi perencanaan program, pengelolaan keuangan, tata usaha, perlengkapan, dan kepegawaian internal dinas.
Membina dan mengoordinasikan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) serta Cabang Dinas Pendidikan yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Maluku.
Melaksanakan fungsi dan tugas tambahan yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan lingkup kewenangannya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan Dinas Pendidikan di tingkat Provinsi berfokus pada area berikut:
Pengelolaan, pembinaan, dan penjaminan mutu jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di seluruh wilayah Provinsi Maluku.
Pengelolaan dan penyelenggaraan Sekolah Luar Biasa (SLB) atau program-program pendidikan layanan khusus yang menjamin kesetaraan akses pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus.
Pengelolaan kebudayaan yang masyarakat pelakunya lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi, termasuk upaya pelestarian tradisi, pengembangan kesenian lokal, dan pelindungan cagar budaya tingkat provinsi.
Sesuai aturan desentralisasi, Dinas Pendidikan tingkat Provinsi tidak mengelola jenjang pendidikan dasar.
Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), pengelolaannya berada sepenuhnya di bawah kewenangan Dinas Pendidikan tingkat Kabupaten/Kota masing-masing.