Pemerintah Provinsi Maluku
Pemerintah Provinsi Maluku

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Membangun generasi cerdas, berkarakter, dan melestarikan warisan budaya luhur di Bumi Raja-Raja.

345+

Sekolah Menengah

8.2K

Tenaga Pendidik

112K

Peserta Didik

56+

Cagar Budaya

Ilustrasi Pendidikan

Tugas Pokok

Tugas Utama Dinas

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memiliki tugas pokok membantu Gubernur dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang pendidikan dan bidang kebudayaan yang menjadi kewenangan daerah.

Selain itu, Dinas juga berkewajiban untuk melaksanakan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peran & Tanggung Jawab

Fungsi Utama

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku menyelenggarakan fungsi-fungsi berikut:

Perumusan Kebijakan Teknis

Menyusun dan merumuskan kebijakan daerah di sektor pendidikan (menengah dan khusus) serta pelestarian kebudayaan daerah.

Pelaksanaan Kebijakan

Melaksanakan program dan kegiatan terkait pengelolaan pendidikan dan kebudayaan sesuai dengan visi dan misi Pemerintah Provinsi Maluku.

Pemantauan dan Evaluasi

Melaksanakan pengawasan, evaluasi, serta pelaporan terhadap seluruh penyelenggaraan urusan pendidikan dan kebudayaan di wilayah Maluku.

Pelaksanaan Administrasi

Menyelenggarakan urusan kesekretariatan yang meliputi perencanaan program, pengelolaan keuangan, tata usaha, perlengkapan, dan kepegawaian internal dinas.

Pembinaan UPTD & Cabang

Membina dan mengoordinasikan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) serta Cabang Dinas Pendidikan yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Maluku.

Tugas Lainnya

Melaksanakan fungsi dan tugas tambahan yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan lingkup kewenangannya.

Batas Kewenangan

Ruang Lingkup Kewenangan

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan Dinas Pendidikan di tingkat Provinsi berfokus pada area berikut:

01

Pendidikan Menengah

Pengelolaan, pembinaan, dan penjaminan mutu jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di seluruh wilayah Provinsi Maluku.

02

Pendidikan Khusus

Pengelolaan dan penyelenggaraan Sekolah Luar Biasa (SLB) atau program-program pendidikan layanan khusus yang menjamin kesetaraan akses pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus.

03

Kebudayaan Daerah Lintas Wilayah

Pengelolaan kebudayaan yang masyarakat pelakunya lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi, termasuk upaya pelestarian tradisi, pengembangan kesenian lokal, dan pelindungan cagar budaya tingkat provinsi.

Catatan Penting Kewenangan

Sesuai aturan desentralisasi, Dinas Pendidikan tingkat Provinsi tidak mengelola jenjang pendidikan dasar.

Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), pengelolaannya berada sepenuhnya di bawah kewenangan Dinas Pendidikan tingkat Kabupaten/Kota masing-masing.