Media publikasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku

Home / Blog Detail

A. Ketentuan!
  1. Harus memberikan Identitas Pelapor yang benar agar dapat ditindak lanjuti
  2. Laporan adalah kejadian fakta
  3. Laporan disertai bukti berupa minimal 1 (satu) Foto/Gambar/Screenshot
  4. Laporan harus menjadi tanggung jawab Pelapor.
B. Identitas Pelapor akan dijaga kerahasiaannya sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Buat Pengaduan Elektronik