A. Ketentuan!
- Harus memberikan Identitas Pelapor yang benar agar dapat ditindak lanjuti
- Laporan adalah kejadian fakta
- Laporan disertai bukti berupa minimal 1 (satu) Foto/Gambar/Screenshot
- Laporan harus menjadi tanggung jawab Pelapor.
B. Identitas Pelapor akan dijaga kerahasiaannya sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Buat Pengaduan Elektronik