Tupoksi

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Maluku Nomor 100 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Maluku, pada Bagian Kesatu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku memiliki :

Paragraf 1 Kedudukan

  1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintah bidang pendidikan dan bidang kebudayaan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi;
  2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Paragraf 2 Tugas dan Fungsi

  1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bertugas membantu Gubernur dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan dan bidang kebudayaan serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi;
  2. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan tugas;
  • perumusan kebijakan di bidang pendidikan dan bidang kebudayaan;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  • pelaksanaan evalusai dan pelaporan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  • pembinaan teknid di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  • pembinaan cabang dinas dan/atau unit pelaksana teknis dinas;
  • pembinaan kelompok jabatan fungsional;
  • pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait tugas dan fungsinya.