Media publikasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku
Ambon, 18 Juliu 2026 — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku menggelar rapat koordinasi bersama Ombudsman Republik Indonesia dalam rangka membahas tata kelola dan penataan aset daerah.
Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengelolaan aset agar terlaksana secara tertib, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan aset yang baik juga merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Dalam pertemuan, dibahas sejumlah hal terkait pendataan, pencatatan, pengamanan, pemanfaatan, serta penertiban administrasi aset. Koordinasi ini diharapkan dapat memberikan solusi terhadap berbagai kendala dalam pengelolaan aset sekaligus mencegah terjadinya permasalahan administrasi maupun potensi maladministrasi.
Melalui rapat bersama Ombudsman, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan tata kelola aset secara bertahap dan berkelanjutan. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan tertib administrasi serta memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan publik.
Ombudsman sendiri memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk mendorong pemerintah agar menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel.
Rapat berlangsung dalam suasana koordinatif dan konstruktif, dengan harapan seluruh hasil pembahasan dapat ditindaklanjuti melalui langkah-langkah konkret dalam penataan dan pengelolaan aset di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku.