Guru PPPk (P3k),Diharapkan Kembali Di Ruang Wilayah Kerjanya Melaksanakan Tugasnya

Admin Web 2025-06-13 14:20:15 Berita Dinas 43x dibaca
Guru PPPk (P3k),Diharapkan Kembali Di Ruang Wilayah Kerjanya Melaksanakan Tugasnya

Hali ini diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, diruang kerjanya dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Maluku Rabu (11/06/2025)

Dikatakan ,untuk 5928 guru Pegawai Negeri Sipil (ONS), ditambahkan PPPk yang ditempatkan pada sekolah masing masing dapat melaksanakan tugas ditempatnya.Dan saat ini dinas pendidikan provinsi maluku sementara membuat pemetaan dan penempatan dan pengembalian guru yang tidak berada di sekolah tempat dengan surat keputusan . kalau tidak ada yang melaksanakan tugas pada masing masing sekolah asalnya dinas pendidikan akan melakukan tindakan tegas sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku. 

Dinas Pendidikan Provinsi Maluku untuk sementara melakukan evaluasi pemetaan dan penempatan dan pengembalian guru yang tidak berada di sekolah tempat dengan surat keputusan . 

sehingga diharapkan ASN dan tenaga PPPK (P3K) yang sementara berada diruang wilayah kerjanya segera kembali melaksanakan tugas seperti yang lain dan tidak ada penumpukan guru di suatu wilayah tertentu , sehingga sesuai dengan hanya tenaga guru permata Pelajaran dan ruang belajar ( rumber) pada masa masa suram segera ditata dan diperbaiki oleh kepala sekolah. 

Dinas Pendidikan Provinsi Maluku tidak segan-segan mengambil keputusan terkait guru yang tidak berada di sekolah namun tidak dipungkiri penumpukan guru pada suatu wilayah karena keterbatasan hal-hal lain seperti *Internet, Listrik, Kenyamanan, tapi suka dan tidak suka wajib harus melaksanakan Tugasnya, Karena sebelum ditempatkan pernyataan yang bersangkutan bahwa ” saya bersedia ditempatkan Di wilayah kesatuan negara Republik Indonesia (RI) dan saya bersedia melaksanakan tugas selama 10, 15, atau 25 tahun dalam wilayah tertentu. 

lanjutnya ada mekanisme terkait pemindahan sesuai dengan keluarga, jadi tahun ini dalam rangka upaya peningkatan kualitas mutu pendidikan , mudah- mudahan kita dapat membagi menurut area kebutuhan guru di masing masing Provinsi dan kabupaten kota . 

Diharapkan , suka dan tidak suka, mau dan tidak mau guru harus melaksanakan tugas ditempat penempatan tersebut, karena ketika dia tidak melaksanakan tugas pada wilayah yang ditetapkan dengan keputusan maka dia melakukan pelanggaran dan akan diberikan bebas sangsi kepada guru guru tersebut, dan hendaknya guru tenaga kependidikan dapat melaksanakan tugas sesuai dengan penempatan sesuai wilayah yang sudah di SK.

Berita Terkait