SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN DAN UMUM DINAS DIKBUD PROV. MALUKU GELAR SOSIALISASI PERSYARATAN USUL KENAIKAN PANGKAT BAGI GURU DAN SOSIALISASI PERMENPAN RB NOMOR 8 TAHUN 2021 DI 10 KABUPATEN/KOTA

Admin Web 2021-10-07 10:11:05 Berita Dinas 1581x dibaca
SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN DAN UMUM DINAS DIKBUD PROV. MALUKU GELAR SOSIALISASI PERSYARATAN USUL KENAIKAN PANGKAT BAGI GURU DAN SOSIALISASI PERMENPAN RB NOMOR 8 TAHUN 2021 DI 10 KABUPATEN/KOTA

Kenaikan pangkat adalah impian setiap abdi negara, termasuk para guru yang mengabdi di sektor pendidikan, namun tidak sedikit guru-guru yang belum tahu bagaimana caranya mengurus kenaikan pangkat serta apa saja yang harus dipersiapkan. Karena ketidaktahuan itu, mereka kerap kali gagal dalam penilaian untuk kenaikan pangkat. Dalam PP Nomor 12 tahun 2002 kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian pegawai negeri sipil terhadap negara. Masa kenaikan pangkat pegawai negeri sipil yang ditetapkan dua kali dalam setahun pada periode 01 April dan 01 Oktober merupakan kesempatan bagi guru atau pegawai yang telah memenuhi syarat untuk melakukan pengusulan kenaikan pangkat.

Bertolak dari hal tersebut diatas, untuk memberikan kemudahan proses pengusulan kenaikan pangkat bagi guru maupun pegawai perlu dilakukan Sosialisasi. Sosialisasi Persyaratan Usul Kenaikan Pangkat Bagi Guru dan Sosialisasi Permenpan Rb Nomor 8 Tahun 2021 yang dilakukan merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Monitoring, evaluasi, dan penilaian kinerja pegawai negeri sipil yang dilakukan oleh tim yang terdiri dari Tim Subag Kepegawaian dan Umum Disdikbud Provinsi Maluku, Tim Penilai Angka Kredit dan didampingi oleh Tim dari Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku pada 10 Kabupaten/Kota.

Materi sosialisasi yang diberikan mencakup persyaratan usul kenaikan pangkat khususnya bagi guru yang melekat jabatan fungsional tertentu serta sosialisasi Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang di dalamnya terdapat tata cara penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Terbitnya Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 sebagai turunan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, membawa transformasi dalam Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Peserta sosialisasi yang sebagian besar merupakan guru bersama dengan para Kepala Sekolah sangat antusias menyimak materi yang disampaikan oleh para narasumber. Berbagai pertanyaan, pernyataan, saran, bahkan keluh kesah dikemukakan oleh peserta terkait berbagai masalah yang dihadapi dalam proses usul kenaikan pangkat. Harapan terbesar mereka kegiatan seperti dapat dilakukan secara berkesinambungan.

Berita Terkait