Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Kapasitas bagi Tenaga Kependidikan Tahun 2025 dibuka langsung oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku, Drs. James Thomas Leiwakabessy, MM, yang menegaskan pentingnya Bimtek ini bukan sekadar formalitas berbasis anggaran, tetapi menyasar penguatan nyata terhadap kapasitas aparatur tata usaha di lingkup pendidikan.
“Selama saya berada di Dinas Pendidikan, saya melihat bahwa kita tetap berjalan meski dengan keterbatasan. Namun, kenyataan yang ada menunjukkan bahwa tenaga kependidikan, khususnya yang menangani administrasi, kepegawaian, dan sarana-prasarana, masih butuh penguatan serius,” ujarnya.
Ia menyoroti lemahnya fungsi tata usaha sebagai motor penggerak institusi pendidikan, khususnya dalam hal keterlambatan input data IPB (Indeks Pencapaian Belajar), yang menjadi indikator rendahnya kinerja tenaga administrasi.
“Ini salah satu indikator dalam mengukur kemampuan bapak-ibu sebagai kepala tata usaha. Penilaian IPB kita selalu terlambat,” tegas Leiwakabessy.
Lebih lanjut ia mengakui, capaian sumber daya aparatur pendidikan saat ini belum mampu mendorong percepatan peningkatan mutu. Secara nasional, kualitas pendidikan di Maluku dinilai masih sangat rendah.
“Ini saya katakan dengan jujur: kita tidak perlu malu. Evaluasi nasional menunjukkan mutu pendidikan kita di Maluku masih rendah. Maka perlu ada keberanian untuk memperbaiki,” tuturnya.
Karena itu, menurut Leiwakabessy, Bimtek ini bertujuan menyiapkan aparatur tata usaha yang profesional, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan mampu berkolaborasi di era abad ke-21.
“Tenaga kependidikan kita belum sampai pada level profesionalisme kerja. Bahkan dalam pertemuan perdana dengan pimpinan, banyak yang tidak hadir. Ini menjadi catatan penting,” tandasnya.
Ia berharap kegiatan ini tidak hanya menjadi rutinitas tahunan, tetapi benar-benar mampu meningkatkan kualitas sumber daya tenaga kependidikan secara menyeluruh, terutama di cabang dinas pendidikan yang selama ini kinerjanya masih di bawah harapan.
Sementara itu Ketua Panitia, Theodoris Hethariaon, S.Pi, dalam laporannya menyampaikan, dasar kegiatan ini Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Selain itu Permendikbud RI Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, Permendikbud RI Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter di Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan 2626/Β/HK.04.01/2023 Nomor 5. DPA Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Maluku Nomor 1.01.02.1.02.43
Tujuan Kegiatan ini adalah meningkatkan Pemahaman Peserta memiliki pemahaman yang mendalam tentang Tugas Pokok dan Fungsi Tenaga Kependidikan, Peningkatan Kapasitas dan Kompetensi Peserta dapat mengembangkan diri dengan berbagai informasi penunjang yang diberikan, sehingga berdampak bagi kualitas layanan kependidikan di sekolah.